Jumat, 16 Desember 2011

Hukum ber-Kb

PENDAHULUAN
          Dengan bertambahnya jumlah penduduk dunia, dan terbatasnya jumlah persediaan pangan, banyak negara termasuk negara Indonesia menyadari bagaimana pentingnya pembatasan kelahiran guna pengentasan kemiskinan dan keterbelakangan. Cara yang digunakan untuk pembatasan kelahiran di Indonesia adalah dengan melaksanakan program keluarga berencana (KB). Pengertian keluarga berencana itu sendiri berdasarkan undang – undang RI Nomor 10 tahun 1992 adalah upaya peningkatan kepedulian dan peranserta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga untuk mewujudkan keluarga kecil, bahagia dan sejahtera.
          Sedangkan tujuan dari program keluarga berencana antara lain :
1.     Mencegah mortalitas ibu dan anak dengan menghindari kehamilan resiko tinggi.
2.     Mengurangi angka kesakitan.
3.     Menghindari kelahiran yang tidak diinginkan.
4.     Mengatur jarak kelahiran.
5.     Menentukan jumlah anak dalam keluarga.
          Sejak dijalankanya program KB tersebut mampu mengurangi laju pertumbuhan penduduk di Indonesia. Namun, sejak mulai dijalankan pula, pro kontra mulai terdengar di masyarakat. Sebagai negara yang mayoritas berpenduduk islam, orang-orang mulai bertanya-tanya, bolehkah KB? Atau bagaimana hukum KB? atau bagaimana pandangan Islam tentang KB?
  Berikut merupakan pembahasan mengenai masalah ini.

ISI
          Pertanyaan mengenai program KB diperbolehkan atau tidak oleh agama islam, dapat dijawab dengan menentukan dahulu makna dan tujuan sebenarnya dari dilaksanakanya program KB tersebut.
          Agama islam memperbolehkan program KB yang mempunyai makna “pengaturan kelahiran”. Pegaturan kelahiran itu dilakukan oleh seseorang (bukan dijalankan karena program negara) dengan tujuan pencegahan kelahiran menggunakan cara dan sarana tertentu, maka hukumnya mubah. Dalil kebolehannya antara lain hadits dari sahabat Jabir RA yang berkata,”Dahulu kami melakukan azl [senggama terputus] pada masa Rasulullah SAW sedangkan al-Qur`an masih turun.” (HR Bukhari). Namun kebolehan tersebut pun tidak lantas tanpa syarat, ada beberapa ketentuan antara lain:
a. Niat dan motivasi
 Hal ini menjadi penting karena segala amalan dinilai berdasar niatnya. Niat yang dihalalkan adalah niat yang disepakati oleh suami istri untuk mengatur jarak kehamilan karena alasan tertentu, bukan membatasi jumlah anak.
b. Dampak bagi kesehatan ibu dan anak
Jika seorang ibu itu hamil akan membahayakan kesehatanya dan juga janinya, maka ibu tersebut di halalkan untuk ber-KB
c. Dampak bagi kesuburan sang istri.
KB menjadi haram, apabila menjadikan sang istri mandul permanen, maka dari itu islam mengharamkan alat kontrasepsi permanen seperti vasektomi dan tubektomi.
d. Metode penggunaaan dan pemakaian alat-alat KB
Alat-alat KB hendaknya dapat dipasang sendiri atau dipasang orang lain yang berhak melihat auratnya (muhrim).

e. Bahan alat/ pil/ obat yang digunakan, dll
bahan yang digunakan hendaknya halal dan tidak membahayakan penggunanya.
          Berbeda dengan program KB yang mempunyai makna atau tujuan “membatasi keturunan”. Islam mengharamkan seseorang membatasi jumlah anak apalagi dengan alasan takut miskin atau takut kalau kalau ia tidak dapat memberikan nafkah. Mengapa islam mengharamkanya? karena hal tersebut sangat bertentangan dengan firman Allah SWT : “Dan tidak ada satu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rizkinya.” (QS Huud [11] : 6). Ayat ini menghimbau bahwa kita (manusia) tidak berhak mencegah lahirnya seseorang ke dunia dengan alasan apapun, karena Allah lah yang telah menentukan rizki pada masing-masing manusia.
          Dianjurkan bagi kaum muslimin untuk memperbanyak keturunan sebanyak mungkin, karena itu merupakan perkara yang diarahkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam sabdanya.
“Artinya : Nikahilah wanita yang penyayang dan banyak anak karena aku akan berlomba dalam banyak jumlahnya umat” [Hadits Shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud 1/320, Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162, Baihaqi 781, Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah 3/61-62]
Dan karena banyaknya anak menyebabkan (cepat bertambahnya) banyaknya umat, dan banyaknya umat merupakan salah satu sebab kemuliaan umat, sebagaimana firman Allah SWT ketika menyebutkan nikmat-Nya kepada Bani Israil.
” Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar” [Al-Isra' : 6]
“Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu” [Al-A'raf : 86]
Dan tidak ada seorangpun mengingkari bahwa banyaknya umat merupakan sebab kemuliaan dan kekuatan suatu umat, tidak sebagaimana anggapan orang-orang yang memiliki prasangka yang jelek yang menganggap bahwa banyaknya umat merupakan penyebab kemiskinan dan kelaparan.
Bahkan, terdapat banyak hadits yang mendorong umat Islam untuk memperbanyak anak. Misalnya: Tidak bolehnya membunuh anak apalagi karena takut miskin (QS. al-Isra’: 31). Disini terlihat bahwa islam sangat menentang anggapan bahwa kemiskinan atau kekurangan bahan pangan yang terjadi selama ini disebabkan oleh banyaknya jumlah penduduk, tetapi kenyataanya anggapan tersebut seperti sudah menjadi paham yang mendarah daging di beberapa negara termasuk Idonesia. Program KB-pun sekarang sudah menjadi program nasional yang diselenggarakan dengan slogannya “cukup 2 anak saja” padahal ada yang menyebutkan bahwa Tidak boleh ada sama sekali suatu undang-undang atau peraturan pemerintah yang membatasi jumlah anak dalam sebuah keluarga. (Lihat Prof. Ali Ahmad As-Salus, Mausu’ah Al-Qadhaya Al-Fiqhiyah Al-Mu’ashirah, [Mesir : Daruts Tsaqafah – Maktabah Darul Qur`an], 2002, hal. 53).
KESIMPULAN
          Dapat disimpulkan bahwa KB secara substansial tidak bertentangan dengan ajaran Islam bahkan merupakan salah satu bentuk implementasi semangat ajaran Islam dalam rangka mewujudkan sebuah kemashlahatan, yaitu menciptakan keluarga yang tangguh, mawardah, sakinah dan penuh rahmah. Selain itu, kebolehan (mubah) hukum ber-KB, dengan ketentuan-ketentuan seperti dijelaskan diatas, sudah menjadi kesepakatan para ulama dalam forum-forum ke Islaman, baik pada tingkat nasional maupun Internasional (ijma’al-majami). Membatasi anak dengan alasan takut miskin atau tidak mampu memberikan nafkah bukanlah alasan yang dibenarkan. Sebab, itu mencerminkan kedangkalan akidah, minimnya tawakal dan keyakinan bahwa Allah Maha Memberi rezeki.

DAFTAR PUSTAKA
http://matabaca.multiply.com

LAPORAN PRAKTIKUM FARMASI FISIK "KELARUTAN INTRISTIK OBAT"


       I.            JUDUL
Kelarutan Intristik Obat

    II.            TUJUAN
Memperkenalkan konsep dan proses pendukung sistem kelarutan obat dan menentukan parameter kelarutan zat

 III.            DASAR TEORI
            Mempelajari mengenai kelarutan intristik obat merupakan suatu hal penting bagi ahli farmasi, sebab dapat membantu dalam memilih medium pelarut yang paling baik untuk obat atau kombinasi obat, membantu mengatasi kesulitan-kesulitan tertentu yang timbul pada saat pembuatan larutan farmasetis, dan lebih jauh lagi, dapat bertindak sebagai standar atau uji kemurnian. Pengetahuan yang lebih mendetail mengenai kelarutan dan sifat-sifat yang berhubungan dengan kelarutan juga memberikan informasi mengenai struktur obat dan gaya antar molekul obat.
            Kelarutan suatu senyawa bergantung pada sifat fisika dan sifat kimia zat terlarut dan pelarut, juga bergantung pada faktor temperatur, tekanan, pH larutan.
            Larutan jenuh adalah suatu larutan dimana zat terlarut berada dalam kesetimbangan dengan fase padat (zat terlarut). Larutan tidak jenuh atau hampir jenuh adalah suatu larutan yang mengandung zat terlarut dalam konsentrasi dibawah konsentrasi yang dibutuhkanuntuk penjenuhan sempurna pada temperatur tertentu. Larutan lewat jenuh adalah suatu larutan yang mengandung zat terlarut dalam konsentrasi lebih banyak daripada yang seharusnya ada pada temperatur tertentu.
            Kelarutan didefinisikan dalam besaran kuantitatif sebagai konsentrasi zat terlarut dalam larutan jenuh pada temperatur tertentu, dan secara kualitatif didefinisikan sebagai interaksi spontan dari dua atau lebih zat untuk membentuk dispersi molekuler yang homogen.
            Kelarutan dapat digambarkan secara benar dengan menggunakan aturan fase Gibbs yaitu  F = C – P + 2
            F = jumlah derajat kebebasan
            C = jumlah komponen
            P = jumlah fase

            Berdasarkan U.S Pharmacopeia dan National Formulary, kelarutan obat adalah jumlah ml pelarut dimana akan larut 1 gram zat terlarut. Kelarutan secara kuantitatif juga dinyatakan dalam molalitas, molaritas dan presentase.

Kelarutan gas dalam cairan
            Kelarutan gas dalam cairan adalah konsentrasi gas terlarut apabila berada dalam kesetmbangan dengan gas murni diatas larutan. Kelarutan terutama bergantung pada tekanan, temperatur, adanya garam, dan reaksi kimia yang kadang-kadang terjadi antara gas dan pelarut.
            Pengaruh tekanan pada kelarutan gas dinyatakan oleh Hukum Henry yang menyatakan bahwa dalam larutan yang sangat encer, pada temperatur konstan, konsentrasi gas terlarut sebanding dengan tekanan parsial gas diatas larutan pada kesetimbangan. Tekanan parsial gas diperolah dengan mengurangi tekanan uap pelarut dari tekanan uap total diatas larutan pada kesetimbangan.
            Temperatur juga mempunyai pengaruh yang nyata pada kelarutan gas dalam cairan. Apabila temperatur naik, kelarutan gas umumnya turun, disebabkan karena kecenderungan gas yang besar untuk berekspansi.
            Pengusiran garam (salting out) merupakan gejala dimana gas dibebaskan dari larutan dimana gas tersebut terlarut, karena adanya pemasukan suatu elektrolit kedalamnya.
            Reaksi kimia antara gas dan pelarut, umumnya dapat meningkatkan kelarutan. Hal ini menyebabnkan Hukum Henry hanya berlaku untuk gas-gas yang hanya larut sedikit dalam larutan dan tidak bereaksi didalam pelarut.

Kelarutan cairan dalam cairan
            Kelarutan cairan dapat digolongkan menjadi dua, atas dasar ada atau tidaknya penyimpangan terhadap Hukum Raoult. Disebut larutan ideal apabila kedua komponen larutan biner mengikuti Hukum Raoult untuk semua komposisi, dan disebut larutan non ideal apabila kedua komponen larutan biner mempunyai penyimpangan terhadap Hukum Raoult.
            Penyimpangan negatif mengakibatkan kenaikan kelarutan, dan penyimpangan positif menyebabkan penurunan kelarutan.


Kelarutan zat padat dalam cairan
            Kelarutan zat padat dalam cairan merupakan masalah yang lebih komplek tetapi paling banyak dijumpai dalam kefarmasian. Asumsi dasar untuk kelarutan zat padat dalam (sebagai) larutan ideal adalah tergantung pada suhu percobaan (proses larut), titik lebur solut, dan beda entalpi peleburan molar (Hf) solut (yang dianggap sama dengan panas pelarutan molar solut). Hubungan tersebut yang diturunkan dari hukum-hukum termodinamika dirumuskan oleh Hildebrand dan Scott sebagai berikut:
            -log  =  ( )
        = kelarutan ideal zat dalam fraksi mol
Hf    = beda entalpi peleburan
To       = suhu lebur
T          = suhu percobaan
R          = tetapan gas
            Tetapi type larutan ideal ini jarang sekali dijumpai dalam praktek. Untuk larutan non ideal harus diperhitungkan pula faktor-faktor aktifitas solute yang koefisienya sebanding dengan volume molar solut dan fraksi volume solven, parameter kelarutan yang besarnya sama dengan harga akar tekanan dalam solute dan interaksi antara solven-solut. Dengan demikian persamaan yang paling  sederhana untuk larutan non-ideal, dinyatakan sebagai kelarutan regular oleh Scatchard-Hildebrand sebagai berikut :
-log  =  ( ) +  
= volume molar solut
= parameter kelarutan solven
= parameter kelarutan solut
 = fraksi mol solven
            keterbatasan persamaan ini ialah tidak cocok untuk proses-proses yang didalamnya terjadi solvasi dan asosiasi antara solut dan solven, demikian pula untuk larutan elektrolit. Persamaan tersebut hanya berlaku apabila dalam larutan tidak terdapat ikatan lain selain ikatan Van Der Waals.

 IV.            ALAT
1.      Neraca elektrik
2.      Labu takar
3.      Pipet ukur
4.      siring
5.      Pipet tetes
6.      Spektrofotometer UV-VIS
7.      Disolusi tester
8.      Gelas ukur
9.      Beker gelas

    V.            BAHAN
1.      Acidum acetyl slicylicum (asetosal)
2.      Aquadest
3.      Natrium asetat
4.      Asam asetat
5.      Alkohol 96%

 VI.            CARA KERJA
1.      Membuat larutan dapar asetat ph 4,5 konsentrasi 0,05 M dengan cara =
·         Menimbang natrium asetat sebanyak 5,98 gram
·         Mengambil asam asetat glasial sebanyak 3,32 ml dengan gelas ukur
·         Memasukan natrium asetat kedalam labu takar 2 liter, ditambah asam asetat glasial, kocok larut, kemudian cukupkan dengan aquadest sampai 2 liter
2.      Membuat kurva baku dengan cara =
·         Menimbang asetosal sebanyak 140 mg
·         Memasukan asetosal kedalam labu takar kemudian menambahkan alkohol 96% secukupnya, kocok sampai asetosal larut
·         Cukupkan dengan aquadest sampai 50 ml
·         Mengambil larutan stok masing-masing sebanyak 1 ml ; 1,5 ml ; 2 ml ; 2,5 ml ; 3 ml ; 3,5 ml
·         Mengencerkan masing-masing stok dengan larutan dapar asetat ph 4,5 sampai 50 ml
·         Menghitung konsentrasi dari masing-masing stok dengan rumus . =  .
·         Mencari absorbansi masing-masing stok dengan menggunakan alat spektrofotometer UV-VIS
·         Memasukan data konsentrasi dan absorbansi dari masing-masing larutan stok kedalam tabel kurva baku
3.      Menimbang asetosal untuk sample sebanyak 500 mg
4.      Memanaskan media dapar sampai suhu 27°C
5.      Memasukan acetosal kedalam media dapar setelah suhu yang dimaksudkan untuk percobaan tercapai
6.      Mengaktifkan pengaduk pada kecepatan 50 rpm selama 15 menit
7.      Mengambil sample pada bagian atas dengan pipet tetes sebanyak 2 ml
8.      Melakukan pengenceran yang pertama dengan cara memasukan 2 ml sample ke dalam labu takar 10 ml, cukupkan dengan dapar asetat ph 4,5 sampai 10 ml, kocok homogen, ambil sebanyak 2 ml (hasil pengenceran 1)
9.      Melakukan pengenceran yang kedua dengan cara memasukan 2 ml hasil pengenceran 1 kedalam labu takar 10 ml, cukupkan dengan dapar asetat ph 4,5 sampai 10 ml (hasil pengenceran 2)
10.  Mencari absorbansi pada λ = 265 dari larutan sample (hasil pengenceran 2) menggunakkan spektrofotometer UV-VIS
11.  Menghitung konsentrasi dari sample
12.  Mengulangi tahap 3-11 pada suhu percobaan 32°C dan 37°C

VII.            HASIL PRAKTIKUM
A.    DATA DAN PERHITUNGAN
=
     =  
     =
     = 0,28 %
§  Konsentrasi larutan stok 1 ml
. =  .
1.0,28 = 50.
= 0,0056
§  Konsentrasi larutan stok 1,5 ml
. =  .
1,5.0,28 = 50.
= 0,0084
§  Konsentrasi larutan stok 2 ml
. =  .
2.0,28 = 50.
= 0,0112
§  Konsentrasi larutan stok 2,5 ml
. =  .
2,5.0,28 = 50.
= 0,014
§  Konsentrasi larutan stok 3 ml
. =  .
3.0,28 = 50.
= 0,0168
§  Konsentrasi larutan stok 3,5 ml
. =  .
3,5.0,28 = 50.
= 0,0196

Tabel kurva baku
konsentrasi
absorbansi
0,0056
0,321
0,0084
0,394
0,0112
0,557
0,014
0,699
0,0168
0,842
0,0196
1,048

A = - 0,0149
B = 52,255
R = 0,994
Persamaan => y = -0,0149 + 52,255 x
Diketahui absorbansi sample pada suhu 27°C = 0,190
Konsentrasi sample pada suhu 27°C
ð  y = -0,0149 + 52,255 x
ð  0,190 = -0,0149 + 52,255 x
ð  0,190 + 0,0149 = 52,255 x
ð  X =  = 0,00392
Tabel hasil percobaan
suhu
Konsentrasi / kadar
absorbansi
27°C
0,00392
0,190
32°C
0,00157
0,068
37°C
0,000821
0,028

B.     GRAFIK


VIII.            PEMBAHASAN
            Acidum acetyl salicylicum atau sering di sebut asetosal merupakan bahan obat yang mempunyai khasiat analgetikum antipiretikum, dan juga kardiovaskuler dalam dosis rendah. Asetosal mengandung tidak kurang dari 99.5%    (BM : 180,2), dihitung terhadap zat yang telah dikeringkan. Kelarutanya agak sukar larut dalam air (10 mg/mL (20 °C)), mudah larut dalam etanol 95% P, larut dalam kloroform P dan eter P. Asetosal memiliki titik didih 140 °C, titik lebur 138 0C – 140 0C, dan berat jenis 1.40 g/cm³. Pemerian asetosal berupa hablur putih, umumnya seperti jarum atau lempengan tersusun, atau  serbuk hablur putih; tidak berbau atau berbau lemah. Stabil di udara kering; di dalam udara lembab secara  bertahap terhidrolisa menjadi asam salisilat dan asam asetat. Berdasarkan hasil percobaan, menunjukan bahwa asetosal merupakan zat padat yang bersifat eksoterm yaitu zat padat yang berkurang kelarutannya jika suhunya dinaikan.
            Karena suatu larutan jenuh yang berhubungan dengan kelebihan solut membentuk kesetimbangan dinamik, maka bilamana sistem tersebut di ganggu, efek gangguan tersebut dapat diramalkan berdasarkan kaidah le chatelier. Perubahan temperatur merupakan salah satu gangguan. Kita tahu bahwa kenaikan temperatur menyebabkan posisi kesetimbangan bergeser kearah yang akan mengabsorbsi panas.karena, kalau solut tambahan yang ingin melarut dalam larutan jenuh harus mengabsorbsi energi, maka kelarutan zat tersebut akan bertambah jika temperatur dinaikan (endoterm). Sebaliknya, jika solut tambahan yang dimasukkan ke dalam larutan jenuh menimbulkan proses eksotermik, maka solut akan menjadi kurang larut jika temperatur dinaikkan (eksoterm).

 IX.            KESIMPULAN
            Temperatur / suhu merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kelarutan instristik obat. Untuk zat yang bersifat endoterm, kelarutan akan naik jika suhu dinaikan, dan untuk zat yang bersifat eksoterm, kelarutan akan turun jika suhu dinaikan.

    X.            DAFTAR PUSTAKA
Farmakope Indonesia Edisi II” Departemen kesehatan RI tahun 1979

Departemen Kesehatan Republik Indonesia, 2008, Ilmu Resep untuk sekolah menengah farmasi,Jakarta

Ekowati Dewi, dan Dzakwan Muhammad, 2011, Petunjuk Praktikum Farmasi Fisik I, Universitas Setia Budi: Surakarta

Martin Alfred, Swarbrick James, dan Cammarata Arthur,1990, Farmasi Fisik, Penerbit Universitas Indonesia : Jakarta

                Moechtar, 1989, farmasi fisik, jogjakarta : UGM press