PENDAHULUAN
Dengan bertambahnya jumlah penduduk dunia, dan terbatasnya jumlah persediaan pangan, banyak negara termasuk negara Indonesia menyadari bagaimana pentingnya pembatasan kelahiran guna pengentasan kemiskinan dan keterbelakangan. Cara yang digunakan untuk pembatasan kelahiran di Indonesia adalah dengan melaksanakan program keluarga berencana (KB). Pengertian keluarga berencana itu sendiri berdasarkan undang – undang RI Nomor 10 tahun 1992 adalah upaya peningkatan kepedulian dan peranserta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga untuk mewujudkan keluarga kecil, bahagia dan sejahtera.
Sedangkan tujuan dari program keluarga berencana antara lain :
1. Mencegah mortalitas ibu dan anak dengan menghindari kehamilan resiko tinggi.
2. Mengurangi angka kesakitan.
3. Menghindari kelahiran yang tidak diinginkan.
4. Mengatur jarak kelahiran.
5. Menentukan jumlah anak dalam keluarga.
Sejak dijalankanya program KB tersebut mampu mengurangi laju pertumbuhan penduduk di Indonesia. Namun, sejak mulai dijalankan pula, pro kontra mulai terdengar di masyarakat. Sebagai negara yang mayoritas berpenduduk islam, orang-orang mulai bertanya-tanya, bolehkah KB? Atau bagaimana hukum KB? atau bagaimana pandangan Islam tentang KB?
Berikut merupakan pembahasan mengenai masalah ini.
Berikut merupakan pembahasan mengenai masalah ini.
ISI
Pertanyaan mengenai program KB diperbolehkan atau tidak oleh agama islam, dapat dijawab dengan menentukan dahulu makna dan tujuan sebenarnya dari dilaksanakanya program KB tersebut.
Agama islam memperbolehkan program KB yang mempunyai makna “pengaturan kelahiran”. Pegaturan kelahiran itu dilakukan oleh seseorang (bukan dijalankan karena program negara) dengan tujuan pencegahan kelahiran menggunakan cara dan sarana tertentu, maka hukumnya mubah. Dalil kebolehannya antara lain hadits dari sahabat Jabir RA yang berkata,”Dahulu kami melakukan azl [senggama terputus] pada masa Rasulullah SAW sedangkan al-Qur`an masih turun.” (HR Bukhari). Namun kebolehan tersebut pun tidak lantas tanpa syarat, ada beberapa ketentuan antara lain:
a. Niat dan motivasi
Hal ini menjadi penting karena segala amalan dinilai berdasar niatnya. Niat yang dihalalkan adalah niat yang disepakati oleh suami istri untuk mengatur jarak kehamilan karena alasan tertentu, bukan membatasi jumlah anak.
b. Dampak bagi kesehatan ibu dan anak
b. Dampak bagi kesehatan ibu dan anak
Jika seorang ibu itu hamil akan membahayakan kesehatanya dan juga janinya, maka ibu tersebut di halalkan untuk ber-KB
c. Dampak bagi kesuburan sang istri.
c. Dampak bagi kesuburan sang istri.
KB menjadi haram, apabila menjadikan sang istri mandul permanen, maka dari itu islam mengharamkan alat kontrasepsi permanen seperti vasektomi dan tubektomi.
d. Metode penggunaaan dan pemakaian alat-alat KB
d. Metode penggunaaan dan pemakaian alat-alat KB
Alat-alat KB hendaknya dapat dipasang sendiri atau dipasang orang lain yang berhak melihat auratnya (muhrim).
e. Bahan alat/ pil/ obat yang digunakan, dll
bahan yang digunakan hendaknya halal dan tidak membahayakan penggunanya.
Berbeda dengan program KB yang mempunyai makna atau tujuan “membatasi keturunan”. Islam mengharamkan seseorang membatasi jumlah anak apalagi dengan alasan takut miskin atau takut kalau kalau ia tidak dapat memberikan nafkah. Mengapa islam mengharamkanya? karena hal tersebut sangat bertentangan dengan firman Allah SWT : “Dan tidak ada satu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rizkinya.” (QS Huud [11] : 6). Ayat ini menghimbau bahwa kita (manusia) tidak berhak mencegah lahirnya seseorang ke dunia dengan alasan apapun, karena Allah lah yang telah menentukan rizki pada masing-masing manusia.
Dianjurkan bagi kaum muslimin untuk memperbanyak keturunan sebanyak mungkin, karena itu merupakan perkara yang diarahkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam sabdanya.
“Artinya : Nikahilah wanita yang penyayang dan banyak anak karena aku akan berlomba dalam banyak jumlahnya umat” [Hadits Shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud 1/320, Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162, Baihaqi 781, Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah 3/61-62]
Dan karena banyaknya anak menyebabkan (cepat bertambahnya) banyaknya umat, dan banyaknya umat merupakan salah satu sebab kemuliaan umat, sebagaimana firman Allah SWT ketika menyebutkan nikmat-Nya kepada Bani Israil.
” Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar” [Al-Isra' : 6]
“Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu” [Al-A'raf : 86]
Dan tidak ada seorangpun mengingkari bahwa banyaknya umat merupakan sebab kemuliaan dan kekuatan suatu umat, tidak sebagaimana anggapan orang-orang yang memiliki prasangka yang jelek yang menganggap bahwa banyaknya umat merupakan penyebab kemiskinan dan kelaparan.
Bahkan, terdapat banyak hadits yang mendorong umat Islam untuk memperbanyak anak. Misalnya: Tidak bolehnya membunuh anak apalagi karena takut miskin (QS. al-Isra’: 31). Disini terlihat bahwa islam sangat menentang anggapan bahwa kemiskinan atau kekurangan bahan pangan yang terjadi selama ini disebabkan oleh banyaknya jumlah penduduk, tetapi kenyataanya anggapan tersebut seperti sudah menjadi paham yang mendarah daging di beberapa negara termasuk Idonesia. Program KB-pun sekarang sudah menjadi program nasional yang diselenggarakan dengan slogannya “cukup 2 anak saja” padahal ada yang menyebutkan bahwa Tidak boleh ada sama sekali suatu undang-undang atau peraturan pemerintah yang membatasi jumlah anak dalam sebuah keluarga. (Lihat Prof. Ali Ahmad As-Salus, Mausu’ah Al-Qadhaya Al-Fiqhiyah Al-Mu’ashirah, [Mesir : Daruts Tsaqafah – Maktabah Darul Qur`an], 2002, hal. 53).
Bahkan, terdapat banyak hadits yang mendorong umat Islam untuk memperbanyak anak. Misalnya: Tidak bolehnya membunuh anak apalagi karena takut miskin (QS. al-Isra’: 31). Disini terlihat bahwa islam sangat menentang anggapan bahwa kemiskinan atau kekurangan bahan pangan yang terjadi selama ini disebabkan oleh banyaknya jumlah penduduk, tetapi kenyataanya anggapan tersebut seperti sudah menjadi paham yang mendarah daging di beberapa negara termasuk Idonesia. Program KB-pun sekarang sudah menjadi program nasional yang diselenggarakan dengan slogannya “cukup 2 anak saja” padahal ada yang menyebutkan bahwa Tidak boleh ada sama sekali suatu undang-undang atau peraturan pemerintah yang membatasi jumlah anak dalam sebuah keluarga. (Lihat Prof. Ali Ahmad As-Salus, Mausu’ah Al-Qadhaya Al-Fiqhiyah Al-Mu’ashirah, [Mesir : Daruts Tsaqafah – Maktabah Darul Qur`an], 2002, hal. 53).
KESIMPULAN
Dapat disimpulkan bahwa KB secara substansial tidak bertentangan dengan ajaran Islam bahkan merupakan salah satu bentuk implementasi semangat ajaran Islam dalam rangka mewujudkan sebuah kemashlahatan, yaitu menciptakan keluarga yang tangguh, mawardah, sakinah dan penuh rahmah. Selain itu, kebolehan (mubah) hukum ber-KB, dengan ketentuan-ketentuan seperti dijelaskan diatas, sudah menjadi kesepakatan para ulama dalam forum-forum ke Islaman, baik pada tingkat nasional maupun Internasional (ijma’al-majami). Membatasi anak dengan alasan takut miskin atau tidak mampu memberikan nafkah bukanlah alasan yang dibenarkan. Sebab, itu mencerminkan kedangkalan akidah, minimnya tawakal dan keyakinan bahwa Allah Maha Memberi rezeki.
DAFTAR PUSTAKA
http://matabaca.multiply.com